Berita JAMBI – Dua terdakwa pembunuh Novan Siregar, belum legowo atas vonis 15 tahun yang ditujukan kepadanya.
Pasalnya usai pembacaan vonis, terdakwa Lukman dan Deni, menyatakan masih piker-pikir atas putusan Majelis Hakim yang diketuai Supraja dalam sidang yang digelar di PN Jambi, Selasa (20/1).
“Kami menyatakan pikir-pikir dulu,” ujar kedua terdakwa, kepada majelis hakim.
Dalam pembacaan vonis, kakak beradik ini dinyatakan terbukti melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Pasalnya, sebelum kejadian Lukman dan Deni telah menyiapkan peralatan.
“Unsur kesengajaan dan perencanaan sesuai dengan pasal 340 telah terbukti menurut hukum,” sebut Hakim.
Hal yang meringankan bagi kedua terdakwa adalah keduanya telah mengakui perbuatannya, belum pernah dipenjara dan bersikap baik selama proses persidangan.
“Sementara yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa tergolong perbuatan sadis,” ucap Supraja.
(ded)
Sumber :jambiupdate.com