HOT NEWSHukumJambi

Terbukti Memperkaya Diri, Mantan Sekda Provinsi Jambi Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita JAMBI, Kerincitime.co.id – Mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin terdakwa kasus dugaan korupsi dana rutin Kwarda Pramuka Jambi dan dana hibah Pemprov Jambi untuk kegiatan Perkempinas 2012, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun kurungan penjara.

Tidak hanya itu, mantan orang nomor tiga di Provinsi Jambi ini juga diwajibkan membayar denda Rp50 Juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Dalam tuntuan yang dibacakan JPU Djaka B Wibisana, mengatakan unsur memperkaya diri sendiri dan unsur melawan hukum secara sah dan terbukti telah dilakukan oleh terdakwa Syarasadin.

“Syarasadin bersma-sama dengan Haris Ab dan Sepdinal telah terbukti bersalah, segala unsur perbuatan melawan hukum telah terbukti.” Ucap Djaka dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (20/1).

Baca juga:  Dugaan ASN Terlibat Kampanye AL-AZHAR di Sungai Penuh

Oleh karenanya, terdakwa Syahrasaddin dituntut dakwaan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa Syarasadin dibebaskan dari dakwaan primer, dan terbukti pada dakwaan subsidiar.” Katanya.

(ded)

Sumber :jambiupdate.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button