Berita JAMBI, Kerincitime.co.id – Mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin terdakwa kasus dugaan korupsi dana rutin Kwarda Pramuka Jambi dan dana hibah Pemprov Jambi untuk kegiatan Perkempinas 2012, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun kurungan penjara.
Tidak hanya itu, mantan orang nomor tiga di Provinsi Jambi ini juga diwajibkan membayar denda Rp50 Juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Dalam tuntuan yang dibacakan JPU Djaka B Wibisana, mengatakan unsur memperkaya diri sendiri dan unsur melawan hukum secara sah dan terbukti telah dilakukan oleh terdakwa Syarasadin.
“Syarasadin bersma-sama dengan Haris Ab dan Sepdinal telah terbukti bersalah, segala unsur perbuatan melawan hukum telah terbukti.” Ucap Djaka dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (20/1).
Oleh karenanya, terdakwa Syahrasaddin dituntut dakwaan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa Syarasadin dibebaskan dari dakwaan primer, dan terbukti pada dakwaan subsidiar.” Katanya.
(ded)
Sumber :jambiupdate.com