HOT NEWSHukum

Polisi Gadungan Berpangkat Akpol Ditangkap, Diduga Kelainan Sek

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Satuan Reskrim Kerinci berhasil menciduk RM (23), seorang Polisi Gadungan warga Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci bepangkat Akpol di lapangan Pemda Kerinci, Jumat (22/11).

RM ditangkap atas tuduhan melakukan pelanggaran UU IT dan UU pornografi dengan ancaman hukuman 6 dan 12 tahun penjara.

Kapolres Kerinci AKBP. Heru Ekwanto,SiK melalui Kasat Reskrim Iptu. Edi Mardi di hadapan awak media, Selasa (26) menerangkan, pelaku ditangkap di lapangan Pemda Kerinci, Jumat (22/11).

“Kasus seperti ini (polisi gadungan), menjerat korban yang ke dua kalinya di wilayah hukum Polres Kerinci. Pelaku ditangkap setelah kita minta korban menghubungi pelaku ingin ketemu,” terangnya.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Dihadapan wartawan saat press release yang digelar satuan Reskrim Kerinci, Selasa (26/11/2019), RM yang mengaku sebagai lulusan Taruna Akpol angkatan 2015 itu sudah menipu beberapa wanita.

Salah satu korban sebut saja bunga warga Kecamatan Batang Merangin tercatat sebagai mahasiswi di salah satu universitas di Jambi.

Korban diminta pelaku untuk beradegan bugil ketika video call, pelaku merekam semua adegan korban.

Pelaku terangsang setelah melihat adegan porno korban melalui video call. Diduga pelaku mengidap kelainan jiwa, karena bukan satu saja korbannya.

Pelaku tak melawan saat ditangkap, di hadapan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya. (red)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button