Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, menuntut hukuman penjara terhadap 2 terdakwa kasus korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Tebo.
Kedua terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda. Suyadi, selaku mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tebo, dituntut selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
“Selain penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp.100 juta, subsider 3 bulan,” kata jaksa.
Bahkan Suyadi juga dituntut uang pengganti sebesar Rp. 659 juta, subsider 2 tahun dan 3 bulan, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Sementara untuk terdakwa Cahyono Heri, selaku rekanan, dituntut lebih ringan. Yakni pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sebesar Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan.
dalam kasus ini, kedua terdakwa dinyatakan bertanggungjawab dalam pengadaan LPJU dengan mengunakan Danaapbdes, di beberapa desa di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2017.
Kasus LPJU ini berawal dari laporan masyarakat, tentang proyek pengadaan tahun 2017. Suyadi mengancam perangkat desa untuk mengadakan proyek pengadaan LPJU.
Proyek ini diadakan tidak berdasarkan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang), di tingkat desa. Akibatnya negara dirugikan mencapai Rp. 1,6 miliar. (Irw)