Empat Spesialis Mencuri Rumah Warga dari Tanjabbar Diamankan Polisi
Kerincitime.co.id, Berita Tanjab Barat –Â Perjalanan empat kawanan spesialis pencuri di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi yang meresahkan warga kini berakhir. Keempatnya diringkus polisi, usai menjual barang curiannya kepada warga.
Berawal dari laporan Karyono (37) warga Jalan Enggano RT 03 RW 03 Desa Adi Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi. Pemilik rumah sekaligus warung yang harus kehilangan banyak hartanya setelah disatroni kawanan pencuri.
Informasi yang di himpun Brito.id media partner Kerincitime.co.id, kawanan pencuri ini berhasil menggasak barang barang berharga milik korban diantaranya seperti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Hitam No. Pol BH 2175 OK, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX King Warna Merah Nomor Polisi BH 2529 ZZ. Tak hanya itu tiga emas seberat 9 gram (1 kalung dan 2 cincin), uang tunai sebesar Rp3,5 juta, satu unit Handphone Merk Coolpad E503 warna Hitam dan uang hasil penjualan/warung yang belum diketahui jumlahnya.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH melalui Kapolsek Tungkal Ulu IPTU Dasep Nurdin Ansori dikonfirmasi membenarkan kejadian pencurian tersebut.
“Ia, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (08/12/19) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB. Kawanan pencuri tersebut beraksi saat penghuninya sedang tidur,” terangnya Rabu  (1/1)
Mendapati adanya laporan dari korban, selanjutnya personil unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu bersama Personil Subsektor Tebing Tinggi melakukan penyelidikan.
Dan dari hasil penyelidikan, akhirnya pada hari Sabtu 21 Desember 2019 diperoleh informasi bahwa ada salah satu warga Desa Delima telah membeli Handphone Merk Coolpad Tipe E503 warna hitam, sesuai ciri ciri barang milik korban yang hilang, yang bersangkutan membeli Handphone tersebut dari terduga pelaku pencurian.
Mendapati ciri ciri terduga pelaku pencurian dan tak mau buruannya kabur, selanjutnya personil unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu bersama Personil Subsektor Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku.
“Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berjumlah empat orang, diantaranya RS (19), YK (18), HD (21), mereka bertiga merupakan warga Desa Delima Kecamatan Tebing Tinggi, dan SU (24) yang merupakan warga Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil, Riau. Keempat pelaku ini berhasil ditangkap pada Sabtu 21 Desember 2019, mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, sambung Kapolsek, mereka juga mengaku bahwa sepeda motor milik korban yakni Yamaha Jupiter MX King dan Honda Beat telah dijual ke daerah Teluk Kuantan, Riau.
Dari pengakuan para terduga tersangka juga melakukan pencurian di tempat lain, seperti pencurian sepeda motor Supra X 125 dan uang Tunai Rp3,5 juta di rumah milik H Jafar di jalan Bangau 1 Desa Suka Damai Kecamatan Tebing Tinggi.
Hasil pencurian/sepeda motor telah dijual ke daerah Keritang-Riau, Pencurian Sepeda motor jenis KTM di rumah Teguh, di jalan Bangau 1 Desa Suka Damai Kecamatan Tebing Tinggi. Sepeda motor telah dijual ke Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu. Kemudian pencurian rokok 1 dus di toko milik Lia, di jalan Amal Desa Suka Damai Kecamatan Tebing Tinggi, dan pencurian Handphone Merk Nokia Tipe 1205 di rumah Haryanto, di Desa Suka Damai Kecamatan Tebing Tinggi.
“Saat ini keempat pelaku telah diamankan di sel Mapolsek Tungkal ulu dan saat ini masih dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (Irw)