HOT NEWSHukumJambi

Erwan, Saifudin Dan Arfan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Semakin Terbongkar, Fakta Persidangan OTT Ketok Palu, Erwan Ngaku Zoerman Telepon Zola 2 Kali
Semakin Terbongkar, Fakta Persidangan OTT Ketok Palu, Erwan Ngaku Zoerman Telepon Zola 2 Kali

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan untuk ketiga terdakwa kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018, pada Rabu 4 April 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sebelum membacakan tuntutan, menurut jaksa, hal- hal yang memberatkan ketiga terdakwa dalam kasus itu karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum. Untuk terdakwa pertama, Saifuddin, Jaksa KPK menuntut kurungan penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara, srta denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Arfan, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Jaksa KPK menuntut kurungan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp 100 juta.

Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, tuntutannya yakni kurungan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara . Denda Rp 100 Juta.

Sumber: Inilahjambi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button