Firdaus Bebas Dakwaan Primer Tapi Divonis 1,5 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Embung Tebo
Kerincitime.co.id, Jambi – Firdaus, salah satu terdakwa kasus korupsi pembangunan embung, di Desa Sungai Abang, Kabupaten Tebo, akhirnya menjalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id Selasa (24/9).
Menurut Majelis Hakim, yang dipimpin Hakim Morailam Purba, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindakpidana korupsi.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Menyatakan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider,” kata hakim.
Atas hal tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara, selama 1 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda sebesar 50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Firdaus dinyatakan melakukan atau turut serta melakukan, perbuatan yang secara melawan hukum. Â Yaitu dengan sengaja memenangkan CV Persada Natar Nusa, yang tidak memenuhi syarat teknis dalam hal ketersedian personil inti, sebagai pemenang lelang.
Melaksanakan pekerjaan pembangunan konstruksi embung Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015.
Perbuatan ini bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa pemerintah, yaitu Pasal 6 yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memenuhi etika diantaranya menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang. (Irw)