HOT NEWSHukum

Gawat… Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Diancam Agar Tidak Buka Mulut

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum atasan Plt Sekda Jambi, Erwan Malik yang diduga mengancam Erwan dan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus suap pengurusan APBD Jambi 2018.

Ini dilakukan KPK sebagai respon adanya informasi soal sejumlah tersangka dalam kasus tersebut termasuk Erwan diancam agar tidak buka mulut soal keterlibatan pihak lain.‎ Keluarga para tersangka di Jambi juga ikut diancam.

“Sejauh ini saya belum dengar soal ancaman itu. Perlu diingatkan kalau ada pihak tertentu apakah atasan atau pihak lain terhadap saksi atau tersangka, ada risiko pidana yang kuat disana, ada Pasal 21,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (15/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga:  Rokok Illegal; Titan, Coffe, Gess, Rama, Rasta dan Luffman Bebas Beredar di Kerinci

Sebelumnya, usai diperiksa KPK, Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan melalui kuasa hukumnya menyampaikan dia menjadi korban dalam kasus ini.

Ibarat permainan catur, Arfan mengklaim dirinya hanya pion yang dikorbankan untuk menyelamatkan sang raja.

Arfan juga berjanji akan membeberkan nama-nama pejabat lain yang ikut terlibat dalam praktik suap.

Sebagai gantinya, Arfan ingin mendapatkan jaminan keselamatan dari KPK. Merespon ini, Febri meminta Arfan untuk mengajukan diri menjadi Justice Collabolator (JC).

“‎Kalau memang ada pihak yang akan mengajukan JC untuk membongkar pihak lain, silakan saja, ajukan ke penyidik,” tegas Febri.

Diketahui dalam pemeriksaan minggu lalu, ‎Plt Sekretaris Daerah, Erwan Malik juga mengaku sudah menyampaikan dugaan keterlibatan Gubernur Jambi, Zumi Zola kepada penyidik.

Baca juga:  Zarman Pembina ABK Desak APH dan Bea Cukai Tindak Tegas Rokok Illegal

“Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, silahkan ke penyidik saja,” ungkap Erwan Malik usai pemeriksaan di KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin. Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar.

Baca juga:  Di IAIN Kerinci Ada Beasiswa Tahfizh

Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Tribunnews.com)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button