Hukum

Roli dan Abdul Pelaku Penggelapan Dump Truk di Sungai Penuh Diringkus

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Dua orang pria yang merupakan pelaku penggelapan dump truk di Sungai Penuh berhasil diringkus Satreskrim Polres Kerinci. Kedua pelaku adalah Roli (25) dan Abdul Salam (53).

Keduanya diamankan berdasarkan laporan dengan nomor LP: B-473/VIII/2019/SPKT per 15 Agustus 2019 lalu.

Iptu Edi Mardi Kasat Reskrim Polres Kerinci membenarkan adanya penangkapan Roli dan Abdul.

Edi menjelaskan bahwa kejadian penggelapan berawal pada Mei 2019 lalu. Saat itu, kedua pelaku meminjam truk milik Rohati untuk mengangkut pasir dan sekaligus untuk membayar pajak kendaraan. Lalu, korban menyerahkan mobil dan STNK serta BPKB Roli.

“setelah lima bulan ternyata mobil tersebut telah dijaminkan kepada pihak leasing tanpa sepengetahuan dan seizin korban” terang Kasat Reskrim.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi serta penyitaan alat bukti setelah korban melapor.

“13 November 2019 pukul 23.00 WIB, kita bergerak dibantu unit Jatanras Dit Reskrimum Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan membawanya ke Polres Kerinci” ungkapnya. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button