Gugatan Cerai di Kota Jambi Meningkat
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Di tengah pandemi covid-19, angka gugatan perceraian di Jambi ternyata cukup banyak. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Klas IA Jambi, terhitung sejak Januaroi hingga Agustus 2020 ini tercatat ada 308 gugatan cerai yang masuk. Sementara permohonan cerai sebanyak 112 kasus.
Ini artinya hingga Agustus ini ada sekitar 308 janda baru di Kota Jambi. Meski demikian, jika dibanding dengan tahun 2019, jumlah ini mengalami penurunan sekitar 7 persen. Tahun lalu total ada 1.490 perkara yang masuk ke PA Klas I A Jambi. Baik baik gugatan maupun permohonan. Penurunan ini diperkirakan salah satu sebabnya adalah adanya pembatasa layanan di PA.
‘’ Memang di masa pandemi ini kita membatasi pelayanan. Ini berkaitan dengan jumlah perkara yang masuk. Pelayanan hanya sampai jam siang (setengah hari). Jadi ini bedampak kepada jumlah perkara yang masuk,” kata Panitera PA Jambi, H Rusdi.
Menurut dia, masalah ekonomi masih menjadi faktor utama yang menjadi alasan gugatan perceraian yang masuk di PA Jambi. Selain ekonomi, ada juga faktor hukum dan KDRT. ‘’ Di masa pandemi, pendapatan warga berkurang. Kondisi ini membuat seorang istri menggugat perceraian,’’ jelasnya.
Sementara masalah hukum, tak jauh berbeda dengan faktor ekonomi. Di mana seorang suami yang terjerat kasus hukum. Seperti pencurian dan sabu, tidak bisa menafkahi istri karena tengah menjalani masa tahanan. “Kalau KDRT kita tahu sendiri. Adanya kekerasan yang dilakukan baik pihak pria maupun perempuan,” sebutnya.
Rusdi juga mengungkapkan, untuk kecamatan di Kota Jambi, yang warganya dominan mengajukan gugatan perceraian adalah Kecamatan Paal Merah, Kecamatan Alam Barajo, dan Kecamatan Kotabaru.
“Kita berharap peran dari Kemenag setempat agar lebih intens melakukan penyluhan masalah perkawainan, agar tidak terjadi perceraian di kemudian hari,” katanya. (Irw)
Sumber: Jambione.com