Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Darifus Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kerinci penuhi panggilan penyidik kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Senin (17/6/2019). Darifus tampak datang di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menggunakan baju Korpri Senin sekitar pukul 09.30 WIB.
Darifus diperiksa terkiat kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2017 pada pekerjaan proyek jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning dengan nilai pagu sebesar Rp. 5 milyar
Sekitar pukul 12. 10 WIB, tampak Darifus keluar dari ruangan penyidik. Ketika dikonfirmasi Darifus menjelaskan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“sebagai warga negara, kita menghormati proses hukum” ungkap Darifus singkat.
Sebelumhya Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bencal kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017, pada pekerjaan jalan Pungut Mudik – Sungai Kuning, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, yakni A (selaku PPK), SE dan WAP (Selaku pelaksana pekerjaan) beberapa waktu lalu.(son).