Jambi

Hari Ini Gubernur Jambi Akan Lantik 3 Pejabat Eselon II

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi Bakal melantik tiga pejabat setingkat eselon II.

Pelantikan bakal dilaksanakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi Selasa (18/2/20) sekitar Pukul 13.00 WIB.

Belum diketahui secara pasti siapa tiga pejabat yang bakal dilantik besok. Pun demikian Jabatan Tinggi Pratama yang akan diisi oleh tiga pejabat tersebut pun masih menjadi tanda tanya.

Pelantikan tiga pejabat jabatan tinggi Pratama esok hari ini dibenarkan Karo Humas dan Protokol Johansyah.

Dikonfirmasi Brito.id media partner kerincitime.co.id tentang siapa nama pejabat dan akan mengisi jabatan di mana saja, Johansyahasih enggan terbuka.

“Iya besok diumumkan ya ,” kata Karo Humas Johansyah melalui pesan WhatsApp Senin (17/2/20) sore.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Johansyah menjelaskan, sebelum melakukan pelantikan, Pemprov Jambi telah menyurati Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk memohon rekomendasi penetapan dan pelantikan  Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Jambi hasil seleksi terbuka tahun 2019.

Kementerian Dalam Negeri merespon surat Pemprov Jambi melalui surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 821/1401/SJ Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

“Dalam surat Mendagri tersebut dijelaskan, berdasarkan Romawi III angka 5 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, ditegaskan bahwa Penggantian Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dilaksanakan dengan ketentuan,” kata Johansyah.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Masih kata Johansyah, ketentuan-ketentuan tersebut ialah, Hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan, kemudian proses pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi dilaksanakan melalui seleksi terbuka sebagaimana ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Maka, berpedoman pada ketentuan tersebut, setelah Kementerian Dalam Negeri melakukan telaah terhadap usulan gubernur Jambi, sesuai dengan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-341/KASN/01/2020 tanggal 30 Januari 2020 Hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT ratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, secara prinsip gubernur Jambi disetujui melakukan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov Jambi sebanyak 3 (tiga) orang,” kata dia

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Nama ketiga orang tersebut akan diumumkan saat pelantikan besok,” timpalnya. (irw)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button