opini

Alam Kerinci Negeri 1000 Tabuh

Hingga saat ini di Propinsi Jambi Beduk /tabuk larangan tertua dan terbesar hanya terdapat di alam Kerinci( Kabupaten Kerinci Kota Sungai Penuh) diantara Tabuh tersebut adalah Tabuh dan Beduk yang berada di Desa Koto Rendah dan Siulak Panjang di Kecamatan Siulak Kabuaten Kerinci

Menariknya Tabuh Larangan yang berada di Desa Koto Rendah Siulak sepanjang lebih 5 meter dalam kondisi terawat dan di disimpan di dalam rumah adat berkontruksi rumah tradisional /rumah berlarik khas suku Kerinci.

Di Siulak Panjang juga terdapat Beduk/Tabuh Larangan yang berdiameter 0,5 dan panjang sekitar 7 meter terbat dari kayu balok ukuran raksasa, dan menurut masyarakat setempat material pembuatan tabuh ini diambil dari kayu berkualitas yang ada di dalam hutan di kawasan itu dan ditarik bersama sama ketengah tengah dusun oleh masyarakar

Tabuh yang berada di Pondok Tinggi, ini digunakan untuk melengkapi kebutuhan prasarana rumah ibadah (Mesjid Agung) masyarakat membuat Beduk/Tabuh yang digunakan untuk mengingat waktu tanda masuk shalat dan Tabuh dimanfaatkan untuk tanda peringatan /pemberitahuan kepada masyarakat luas.Pada Beduk/Tabuh Larangan di Masjid Agung terdapat ukiran bermotif bunga”Teratai”

Dibanyak lokasi sebagian besar tabuh tabuh (Beduk Raksasa ) larangan terbuat dari bahan kayu kayu besar jenis kayu Letoy dan Medang Jangkat yang berumur lebih dari 250- Tabuh larangan ini diduga mulai dikerjakan pada masa awal penyebaran agama Islam di bumi Alam Kerinci, Tabuh Larangan ini pada masa lalu hingga saat ini hanya di gunakan pada hari Raya,Pelantikkan Pemangku Adat, pemberitahuan adanya serangan musuh atau tanda marabahaya.

Beduk/Tabuh larangan yang berusia lebih dari 250 tahun dapat kita temui di Luhah Datuk Singarapi Putih Kota Sungai Penuh, di dalam Masjid Agung, di Desa Maliki Air Rawang Kota Sungai Penuh, Tabuh larangan tidak boleh dibunyikan,tabuh larangan hanya dibunyikan pada kondisi keadaan tertentu,Tabuh larangan hanya di tabuhkan untuk memberitahu kepada anggota Perbo kalo empat dalam negeri,perihal baik dan buruknya berita.

Hasil wawancara dan kunjugan wartawan media ini kel sejumlah dusun dusun yang ada di alam Kerinci menyimpulkan bahwa di masa lalu hampir semua dusun memiliki Tabuh dan Beduk berukuran raksasa, Tabuh ini dibunyikan sebagai pertanda ada berita musibah seperti pemberitahuan adanya Gempa, Kebakaran,banjir atau pemberitahuan tahu ada nya serangan dari luar dusun.Sedangkan beduk di gunakan sebagai tanda pemberi peringatakan masuknya waktu shalat bagi umat islam.

Pengamatan dan hasil action research yang penyusun lakukan ,beduk dan Tabuh larangan terdapat di Rawang,Koto baru,,Sungai Penuh,Pondok Tinggi,sebahagian dari beduk/Tabuh kurang mendapat perawatan dari Dinas terkait,beberapa diantaranya telah lapuk ditimpa air hujan dan dimakan usia.secara umum Beduk/Tabuh diletakkan di halaman rumah gedang atau di tengah tengah dusun karena tabuh larangan berfungsi sebagai tanda pemberi peringatan.

Saat ini di alam Kerinci yang terdiri dari dua daerah otonum Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh terdapat sekitar 500 Desa/Kelurahan, jika satu desa/dusun memiliki 1 tabuh dan 1 beduk maka diperkirakan saat ini ada 1000 beduk. Untuk gambaran saja, di Kelurahan Sungai Penuh terdapat 2 Tabuh tanda pemberi peringatan, sedangkan di Pondok Tinggi terdapat 4 Tabuh Larangan, dua diantaranya masih berfungsi.

Tabuh /Beduk di Pondok Tinggi terdapat dua buah, satu buah berada di sebelah kanan sayap bangunan .dan Tabuh Larangan berada di dalam ruangan,Tabuh Larangan ini dibangun jauh sebelum Pembangunan Mesjid Agung Pondok Tinggi di laksanakan( Masjid di Bangun tahun 1874) sebelum di simpan di dalam Masjid,Tabuh Larangan ini berada di halaman rumah Gedang pada tahun 1974 di pindahkan kedalam ruangan bagian pojok kanan Mesjid Agung . Tabuh ini konon menggunakan kulit sapi betina dan pengikat menggunakan rotan, Tabuh berbentuk Selinder dan agar mengecil kebelakang memiliki panjang 7 Meter Garis tengah kulit 1,15Meter. Dan memiliki ragam hias bermotifkan teratai

Luhah Datuk Singarapi Putih adalah salah satu komunitas adat di Dusun Sungai Penuh, diwilayah adat 6 Luhah Sungai Penuh terdapat 2 buah Tabuh Larangan yang masing dirawat oleh masyarakat setempat,;Kedua buah tabuh larangan tesebut berada di wilayah adat luhah Datuk Singarapi Putih dan luhah Rio Temenggung

Para Sejarawan menyebutkan bahwa Tabuh Larangan yang berada di Luhah Datuk Singarapi Putih( Dasira) berusia lebih tua dari Tabuh Larangan di Luhah Rio Temenggung,akan tetapi fungsi Tabuh Larangan tersebut memiliki fungsi yang sama.

Catatan menyebutkan Tabuh Larangan Sigento Alang” Luhah Datuk Singarapi Putih di buat secara swadaya pada tahun 1790,Jenis Kayu besar yang digunakan untuk Tabuh Larangan Si Gento Alang ialah jenis kayu Katelak ( Alstonia Pneumatophora) yang ditebang dari hutan adat di kaki gunung Krangsang.

Seperti di dusun dusun lain yang ada di alam Kerinci, proses pengambilan dan penarikkan kayu balok raksasa dilakukan melalui prosesi yang dikenal dengan istilah”Naheik Pamaun” dengan melibatkan segenap pemangku adat,ulama,anak jantan dan anak betino dalam luhah Datuk Singarapi Putih. Prosesi Naheik Pamau di iringi dengan kesenian Talea.

Awalnya Kayu Balok Raksasa sepanjang hampir 15 meter ditarik bersama sama dari kaki bukit dengan menggunakan Rotan Manau, Konon menurut penuturan orang tua tua,pada saat kayu ditebang dan ditarik dari kaki bukit Gunung Krangsang kegiatan berlansung meriah,namun setelah sampai di sekitar makam nenek Siyak Lengih di Koto Pandan –Kayu Balok Raksasa tidak mau bergerak kendati telah di upayakan untuk ditarik dengan mengerahkan masyarakat banyak.

Menyadari Kayu Balok yang tidak mau ditarik,maka atas musyawarah dan ksepakatan para Depat- Ninik Mamak disepakati untuk meminta bantuan”orang Pintar” dari dusun tetangga, setelah orang pintar membaca mantera sambil melecut dengan 7 lidi dan member nama kayu itu “Tabuh Si Gento Alang”, maka atas Izin Allah SWT barulah kayu/ Balok Raksasa itu dapat ditarik hingga sampai di Luhah Datuk Singarapi Putih (Larik-Darat)

Pembuatan Tabuh Larangan Si Gento Alang dilakukan secara gotong royong dipimpin oleh H.Abdullah Kasib dengan menggunakan sarana perkakas pertukangan yang sederhana berupa Beliung dan Pahat.

Tabuh larangan juga terdapat di Luhah Rio Temenggung-Sungai Penuh dengan ukuran panjang 4,5 meter,Tabuh ini memiliki fungsi yang sama seperti tabuh tabuh larangan lainnya yang ada di Kota Sungai Penuh,Masyarakat adat Luhah Rio Temenggung secara swadaya merawat tabuh larangan ini dan dibawah tabuh yang telah di bangun bangunan berarsitektur khas Sungai Penuh terdapat makam nenek moyang yang baru dipindahkan

Di Hamparan Besar Tanah Rawang terdapat 3(Tiga) buah Tabuh Mendapo yakni Tabuh MangkuMangku Sukarami di Desa Koto Teluk,Tabuh Datuk Cahaya Depati di Desa Maliki Air dan Tabuh Larangan di Hamparan Besar Rawang.

Kebesaran Tabuh Mangku Sukarami ialah Kebesaran Raja naik Raja turun,jika tabuh ini telah dibunyikan Mangku Sukarami memberi laporan kepada yang tiga di hilir dan yang tiga dimudik perihal Raja Naik dan Raja turun

Tabuh Datuk Cahaya Depati di tabuhkan manakala terjadi tanah tergunting,atau arah ajun di rebut/di kuasai oleh mendapo lain tanpa hak, jika hal ini terjadi maka dibunyikanlah tabuh tersebut sebagai”tanda peringatan perang” terhadap pihak yang menggunting(mendapo yang menggunting). Jika tabuh ini di tabuhkan,maka berlakukah”Mas Lapis Saih( Mas yang ke empat dari mas lima kupang

Tabuh Larangan Hamparan Besar Tanah Rawang di tabuhkan jika terjadi pelanggaran hukum adat ,hukum agama di dalam dusun/didalam halaman di wilayah adat Hamparan Besar Tanah Rawang,dan tabuh ini juga di tabuhkan sebagai tanda peringatan terjadinya marabahaya dan bencana alam dan Tabuh ini juga di tabuhkan pada saat memasuki awal ramadhan(kepastian awal ramadhan) sebagai tanda dimulainya berpuasa Ramadhan.

Tabuh Larangan Hamparan Besar Tanah Rawang di tabuhkan jika terjadi pelanggaran hukum adat ,hukum agama di dalam dusun/didalam halaman di wilayah adat Hamparan Besar Tanah Rawang,dan tabuh ini juga di tabuhkan sebagai tanda peringatan terjadinya marabahaya dan bencana alam dan Tabuh ini juga di tabuhkan pada saat memasuki awal ramadhan(kepastian awal ramadhan) sebagai tanda dimulainya berpuasa Ramadhan.

Di setiap Mushalla dan Masjid di Hamparan Besar Tanah Rawang terdapat Beduk yang di berfungsi sebagai pemberitahuan/pertanda masuknya waktu untuk melaksanakan ibadah Shalat 5 waktu,khusus pada hari Juma; Tabuh di bunyikan sebanyak 3 kali dengan jangka waktu yang berbeda yakni 1 jam dan 30 menit sebelum masuk waktu shalat Jum’at dan pada saat memasuki waktu untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat,dan pada waktu terjadi berita duka wafat beduk yang berada di Masjid/Mushala di dalam wilayah kediaman almarhum/mah dibunyikan sebagai pemberitahuan kepada warga masyarakat dusun adanya peristiwa wafatnya salah seorang dari warga setempat (Budhi Vrihaspathi Jauhari)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button