Hukum Zakat Fitrah bagi Bayi di Dalam Kandungan
Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Membayar zakat fitrah merupakan rukun Islam yang keempat. Hukumnya sendiri wajib bagi seluruh umat muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan. Orang merdeka maupun hamba sahaya (budak), orang dewasa maupun anak-anak, juga termasuk golongan yang wajib untuk dikeluarkan zakat fitrahnya.
Tak hanya itu saja, Moms. Bayi yang baru lahir di bulan Ramadhan ternyata juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Ya, selama ia lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan, maka ia wajib membayar zakat fitrah. Sementara, bayi yang lahir setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan, beberapa ulama pun memiliki pandangan yang berbeda.
“Sebagian mengatakan tetap harus dikeluarkan zakat fitrahnya, sementara sebagian lainnya mengatakan tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Namun, demi kehati-hatian sebaiknya tetap dikeluarkan zakat fitrahnya. Karena pendapat yang menyatakan tidak wajib pun tetap menyarankan (sunnah) untuk tetap dikeluarkan zakat fitrahnya,” kata Ustaz Rikza Maulan, Lc., M.Ag saat dihubungi kumparanMOM belum lama ini.
Lantas, bagaimana dengan bayi di dalam kandungan? Apakah orang tua juga wajib membayarkan zakat fitrahnya?
Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama), bayi di dalam kandungan tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Terlebih, bagi janin yang hari perkiraan lahirnya masih lama, calon orang tuanya tak perlu membayarkan zakat fitrahnya.
Hal tersebut juga tersirat dalam Al-fatawa Al-Hindiyah –kumpulan fatwa madzhab hanafi sebagai berikut:
وَلَا يُؤَدِّي عَنْ الْجَنِينِ ؛ لِأَنَّهُ لَا يَعْرِفُ حَيَاتَهُ هَكَذَا فِي السِّرَاجِ الْوَهَّاجِ
“Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk janin, karena belum bisa dipastikan hidupnya. Demikian keterangan dalam buku Siraj Wahhaj.” (Fatawa Hindiyah, 5/166)
Hal yang sama juga disampaikan oleh Imam Malik. Dalam Al-Mudawanah, ia menegaskan bahwa ‘tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk bayi yang ada dalam kandungan. Namun, jika ia terlahir pada hari idul fitri atau malam hari raya maka ayahnya berkewajiban membayarkan zakat untuk anaknya’ (Al-Mudawanah Al-Kubro, 1/388).
Meski begitu, apabila ibu hamil ingin mengeluarkan zakat fitrah untuk bayi di dalam kandungan, boleh-boleh saja, Moms. Hal itu, jika ditunaikan Insyaallah justru akan mendapatkan pahala.
“Sebagian ulama tetap mengatakan sebagai zakat fitrah, namun yang lebih tepat adalah sedekah saja. Wallahu a’lam,” pungkas ustaz yang juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut.
Jadi Moms, ibu hamil tidak diwajibkan untuk membayarkan zakat fitrah bayi di dalam kandungan, ya! Namun, apabila Anda ingin menunaikannya sebagai sedekah tak jadi masalah dan bisa mendatangkan pahala, dikutip dari laman Kumparan.com. (Irw)