Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pelaku Tambang Galian C Illegal menjadi tersangka, diproses sesuai dengan aturan hukum yang ada, lantaran aktivitas tersebut pelaku mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan.
Jika hukuman bagi pelaku perusak lingkungan hanya sebatas “hukuman percobaan”, wibawa penegak hukum perlu dipertanyakan.
Sebab proses hukum terhadap pelaku tambang seharusnya menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. “kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan” ungkap Ega Roy LSM Perisai Kobra.
Seperti kasus 7 tersangka Galian C Illegal di Kabuaten Kerinci, ia meminta penegak hukum untuk memberikan efek jera dengan dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan.
“jangan sampai hukumannya hukuman percobaan, malu dong!, penegak hukum di Kerinci, aturan hukumnya sudah jelas” ungkapnya.
Ia mengatakan pelaku juga bisa dikenakan pidana berlapis, menjerat pelaku tambang illegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat.
Di Daerah lain di Indonesia terkait kasus galian C illegal, dapat menggunakan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
“jangan sampai 7 tersangka galian c illegal di Kerinci hukumannya percobaan ya” ungkap Ega. (red)