Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Kebijakan ini berlaku bagi semua pihak, termasuk PNS.
“Tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, Karyawan Swasta maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021) kemaren.
Bagi PNS yang melanggar aturan tersebut akan kena sanksi. Bila mengacu pada aturan sanksi larangan mudik tahun lalu yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020, ada tiga jenis sanksi bagi PNS. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (Irw)
Berikut rangkuman sanksi tersebut dalam infografis:
Sumber: Detik.com