Ingin Edarkan Narkoba Di Kerinci Dan Sungai Penuh, Warga Riau Di Ciduk Polisi
KERINCITIME.CO.ID – BERITA SUNGAI PENUH KERINCI , Safrizal alias Sapri, warga Bagan Siapi-api, Kabupaten Okan Hilir, Provinsi Riau, Jumat (24/2) lalu, diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci. Ia diduga hendak mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Iptu Hatmi Jaya, saat dikonfirmasi mengatakan tersangka ditangkap di Desa Koto Kapeh, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci. Selain tersangka, juga diamankan barang bukti tiga kantong plastik yang diduga berisikan sabu-sabu seberat lebih kurang 18 gram, serta satu unit handphone.
Hatmi menyebutkan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat, yang menyebutkan ada orang yang diduga hendak mengedarkan narkoba di Koto Kapeh. Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan tersangka berada di rumah temannya, petugas kepolisian lantas melakukan penggerebekan. Dikatakan Hatmi, saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan dan sempat mencoba untuk melarikan diri.
“Tersangka sempat mencoba untuk melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh anggota kita,” ujar Hatmi, Selasa (28/2).
Ditambahkan Hatmi, kepada petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan, tersangka mengaku membawa narkoba dari Riau untuk diedarkan di Kerinci dan Sungaipenuh. Namun narkoba tersebut belum sempat diedarkan karena tersangka sudah keburu ditangkap.
“Tersangka kita kenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara. Tersangka saat ini kita tahan di sel Polres Kerinci,” pungkasnya.
Metrojambi