Inilah 4 Raperda Yang Disahkan DPRD Kota Sungai Penuh
Berita SUNGAIPENUH, Kerincitime.co.id – ada 4 (empat) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Sungaipenuh disahkan, oleh DPRD kota sungai penuh Rabu (22/4).
Pengesahan 4 (empat) Ranperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Sungaipenuh yang mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi di DPRD Kota Sungaipenuh.
Empat ranperda tersebut yakni;
1. Ranperda retribusi pelayanan kesehatan.
2. Ranperda Kawasan tanpa rokok.
3. Ranperda Pengelolaan Pedagang Kaki Lima.
4. Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah kota Sungaipenuh nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi parkir di tepi jalan umum.
Walikota H Asafri Jaya Bakri dalam pidatonya dihadapan anggota dewan usai penyampaian pandangan akhir fraksi mengungkapkan ucapan terima kasih atas kerja keras para anggota dewan, khususnya tim pansus pembentukan peraturan daerah bersama tim asistensi dan SKPD pemrakarsa yang telah membahas empat ranperda Kota Sungaipenuh. (Ang)