Istri Mantan Wakil Bupati Kerinci Menjadi Saksi Sidang Kasus Penipuan Kulit Kayu Manis
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Yanti Maria, mantan Anggota Dewan Provinsi Jambi sekaligus istri mantan wakil Bupati Kerinci, diperiksa dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jambi, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Selasa (28/4/2020).
Yanti disidang, untuk menjadi saksi dalam kasus penipuan bisnis Kulit Kayu Manis, bernilai ratusan juta rupiah.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Noveria Muharlinda, yang menjanjikan bisnis Kulit Kayu Manis asal Kerinci. Ia menjanjikan keuntungan sebesar Rp.20 juta, dengan modal Rp.300 juta, kepada korbannya yang bernama Suryaning Kusumawati.
Namun ternyata setelah uang ditransfer hingga mencapai total Rp.500 juta, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Karena curiga, Suryaning terus berupaya menghubungi terdakwa, hingga terdakwa tak bisa lagi dihubungi oleh korban.
Bersangkutan dengan kasus ini, Yanti Maria dipanggil menjadi saksi, karena terdakwa merupakan mantan ajudannya, saat masih aktif menjadi Anggota DPRD Provinsi Jambi.
“Terdakwa adalah mantan ajudan saya dulu waktu saya menjadi anggota dewan yang mulia,” kata Yanti, menjawab pertanyaan hakim anggota, Annisa Bridgestirana.
Selain itu, korban yakni Suryaning juga merupakan rekan dekat Yanti Maria, yang pada saat itu menceritakan kepada Yanti, bahwa telah mentransfer uang kepada terdakwa.
“Jadi korban ini teman saya juga. Dia cerita kalau dia sudah transfer uang sebesar Rp.500 juta kepada terdakwa, yang merupakan rekan saya. Dia bilang juga nomor terdakwa Noveria sudah tidak bisa dihubungi lagi,” kata Saksi Yanti.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,” kata Jaksa Noraida. (Irw)
One Comment