57 PO Bus di Jambi Terancam Tak Bisa Beroperasi
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Sehubungan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik lebaran tahun 2020, maka ada 57 PO di Provinsi Jambi terancam tak bisa beroperasi.
Pasalnya, di dalam Permenhub tersebut terdapat point yang menyatakan dilarang melakukan aktivitas pengangkutan penumpang mulai dari 24 April hingga 31 Mei mendatang.
Varial Adhi Putra, Kepala Dinas perhubungan Provinsi Jambi, yang dikonfirmasi Brito.id media partner Kerincitime.co.id mengaku sudah menyerahkan himbauan tersebut kepada 57 PO bus angkutan yang ada di Provinsi Jambi.
“Kita sudah memberikan pemberitahuan ini kepada seluruh PO yang ada, tetapi memang kita akui masih saja ada yang bandel, tidak mematuhi aturan ini,” ujarnya.
Kemudian, Varial juga mengatakan akan mencari solusi lain untuk permasalahan ini, agar seluruh PO yang ada tetap mematuhi peraturan yang ada.
“Percuma saja mau nakal karena sampai kota atau Kabupaten  tujuan pasti disuruh kembali lagi,” pungkasnya. (Irw)