HukumJambi

Putusan Hakim Kepada 7 Orang Penyelundup 168.400 Ekor Baby Lobster

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, akhirnya membacakan putusannya, kepada 7 orang pelaku penyelundupan Baby Lobster, yang terjadi di Kota Jambi, beberapa waktu lalu.

Majelis Hakim Yandri Roni, dalam putusannya menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan penyelundupan sebanyak 168.400 ekor Benih Lobster, dengan tujuan Singapura.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sabha Mitra dan Jonny, selama 1 tahun dan 8 bulan penjara, dan denda Rp1 miliar, subsider 1 bulan,” kata Hakim Yandri Roni.

Sementara 5 terdakwa lainnya, yakni Lizaro, Ryan, Ahmad Robetul, dan Ujang Nana, divonis lebih ringan. Yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.

Diketahui, dalam kasus penyelundupan ini, keuangan negara berhasil diselamatkan sebesar Rp 25 Miliar. Dari jumlah tersebut, terdiri dari benih benih lobster jenis pasir sebanyak 147.200 ekor, dan jenis mutiara sebanyak 14.600 ekor. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button