HOT NEWSKerinci

Jangan Mau Kena Tipu Ya! Biaya Bikin SIM C Hanya Rp. 100.000,- Ini Syarat-syaratnya

Kerincitime.co.id, Kerinci – Salah satu syarat wajib untuk mengendarai kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM), terkhusus jika sudah menginjak umur 17 tahun. Terkadang masih ada masyarakat yang lalai untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Faktor wajib ini telah tercantum dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi.

Terutama untuk SIM C menjadi penting jika berkendara menggunakan sepeda motor. SIM C juga akan diklasifikasikan ke dalam tiga jenis, yakni SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, SIM C I untuk motor berkapasitas 250cc hingga 500cc, dan SIM C II untuk motor berkapasitas mesin di atas 500cc.

Perubahan ini diberlakukan dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan masyarakat dalam berkendara. Lalu bagaimana syarat dan cara untuk mendapatkan SIM C tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca juga:  Dugaan ASN Terlibat Kampanye AL-AZHAR di Sungai Penuh

Biaya untuk mendapatkan SIM C ternyata tidak mahal, yakni sebesar Rp. 100.000,-, mayarakat atau pengendara yang mau bikin SIM C jangan tertipu oleh calo atau perantara. Sebab beredar informasi di tengah masyarakat pembuatan SIM C bisa mencapai Rp. 250.000,-.

Syarat Mendapatkan SIM C dan Kisaran Biayanya di Tahun 2024

Ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh masyarakat sebelum menjalani serangkaian proses pembuatan SIM, antara lain:

1.Sudah berumur 17 tahun
2.Pas foto
3.Membawa KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
4.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

Setelah selesai melengkapi dokumen di atas, masyarakat bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

1.Mengisi formulir permohonan
2.Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
3.Mengikuti ujian teori
4.Setelah mendapatkan keterangan lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik
5.Dan setelah dinyatakan lulus, maka petugas akan memproses SIM yang ada butuhkan.

Biaya Bikin SIM C

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah besaran biaya untuk melakukan pembuatan SIM C berdasarkan klasifikasinya:

SIM C : Rp 100.000
SIM C I : Rp 100.000
SIM C II : Rp 100.000

Bikin SIM C Online

Namun, untuk masyarakat yang tak bisa hadir langsung dalam pengumpulan dokumen dan ujian teori secara langsung, pihak kepolisian melalui Korlantas Polri telah memiliki aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa melayani pembuatan SIM secara online.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Merujuk pada situs resmi digitalkorlantas.id, tata cara pembuatan SIM secara online adalah sebagai berikut:

1.Unduh aplikasi Digital Korlantas, lalu lakukan verifikasi data
2.Klik menu SIM dan pilih pendaftaran SIM, ikuti pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM
3.Lakukan ujian teori. Bila telah dinyatakan lulus, kemudian pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih
4.Setelah lulus ujian praktik, SIM akan diproses oleh petugas.

Cukup mudah kan cara membuat SIM? Jadi untuk memenuhi syarat berkendara segera lakukan pembuatan SIM, bisa dilakukan secara online maupun langsung datang ke tempat. Tunggu apa lagi? Yuk menjadi pengendara yang baik dan taat untuk keselamatan berkendara.

sumber : oto.detik.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button