
Hukum
Johari Saputra Dilaporkan ke Polisi
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Johari Saputra alias Jojo dilaporkan ke Polisi, dengan Laporan Polisi nomor : STTLP/B/2022/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi, terkait dugaan tindak pidana UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang KUHP pasal 378 KUHP.
Jojo dilaporkan ke polisi oleh Nera, pada 25 Januari 2023.
“Sudah saya masukkan laporan akhir Januari 2023 lalu” ungkap Nera.
Saat ini masih menunggu proses di oleh polisi.
Jojo hingga berita ini dipublish belum dapat dikonfirmasi. (Red)