Berita Kerinci, kerincitime.co.id – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa yang dilakukan oknum Kades Air Betung Kecamatan Gunung Kerinci, sebagaimana yang dilaporkan BPD setempat, kini mulai ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Kerinci.
Informasi yang diperoleh, menyebutkan, Kades Air Betung Tarjudin Salim telah dipanggil oleh pihak inspektorat, Selasa (24/5), untuk mempertanggungjawabkan Dana Desa yang dikelolanya sebesar Rp. 253 juta pada tahun anggaran 2015 yang lalu.
Tak hanya itu, pihak pengurus desa lainnya, seperti KAUR, Kadus, dan BPD juga dipanggil oleh inspektorat untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan Dana Desa Air Betung tersebut. Dengan demikian akan didapatkan fakta yang susungguhnya dan diketahui siapa- siapa saja yang turut terlibat menikmati dana tersebut.
Sementara itu, inspektorat Kabupaten Kerinci diketahui telah menyebutkan jumlah temuan penyimpangan Dana Desa beberapa waktu lalu kepada segenap Kepala Desa, termasuk Desa Air Betung yang jumlahnya cukup fantastis. Hal itupula yang membuat BPD dan masyarakat Air Betung nekad melaporkan Kades mereka agar dana yang telah diselewengkan dapat dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan Undang- undang yang berlaku.
“Kita minta Kades dapat mempertanggungjawabkan dana tersebut dan mengembalikannya ke kas negara jika ada temuan, dan semoga inspektorat tidak main- main dengan hal ini” kata Johan Idru, anggota BPD Desa Air Betung.
Dan, Johan menambahkan, bila perlu nanti dirinya bersama masyarakat, akan melaporkan kasus ini ke lembaga penegak hukum untuk dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Namun, hingga berita ini dipublish, Kades Air Betung belum memberikan jawaban terkait pemberitaan yang menyebutkan dirinya diduga menyelewengkan dana desa. (Cr3)