Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Polres Merangin menetapkan Ismail Kepala Desa Keroya Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa mencapai Rp.390 juta saat ini mendekam dihotel prodeo Mapolres setempat.
Ismail ditersangkakan dalam kasus tindak pidana korupsi, yakni penyimpangan pengelolaan keuangan (APBDes) Desa Keroya, dilansir Siasatinfo.co.id media partner Kerincitime.co.id.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K saat menggelar Konferensi Pers, Senin 23/11/20 kemaren.
Kades Keroya Ismail (47) Alamat Desa Keroya Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Keroya pada tahun 2019 lalu.
Dari data yang dihimpun, sebelum ISMAIL ditetapkan menjadi status tersangka pada tahun 2019 lalu, Desa Keroya Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin mendapat banyak kucuran dana, baik dari pemerintah pusat, provinsi Jambi maupun Pemkab Merangin.
“Dana yang masuk tersebut terdiri dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana bagi hasil pajak retribusi, dan dana bantuan Provinsi. Total anggaran yang masuk ke kas Desa mencapai Rp 1.308.943.000,00 (1,3 M) lebih,” sebut Kapolres
Seluruh anggaran tersebut disalurkan ke Desa Keroya dalam tiga tahap, dengan besaran pertahap yaitu tahap satu 20 persen, tahap dua 40 persen dan tahap tiga sebesar 40 persen.
“Namun dalam pengelolaannya, Ismail kades Keroya tidak melibatkan perangkat desa,” sebut Kapolres
Akibat ulahnya tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 393.913.451. Namun dari total kerugian Negara tersangka sudah mengembalikan uang senilai Rp.80.000.000
“Saat ini Kades Keroya nonaktif sudah kita amankan di Mapolres Merangin beserta barang bukti, tindak pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan APBDes Keroya tahun 2019 lalu,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi “dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun,” tutupnya. (Irw)