Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kepala Desa Patak Empat Kayu Aro Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi membangun Gedung Serba Guna dari Dana Desa di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN 6 Kayu Aro.
Infromasi yang dihimpun pembangunan Gedung Serba Guna tersebut menyalahi aturan, sebab hingga saat ni tidak ada izin terhaap lahan yang dipakai tersebut untuk membangun Gedung Seba Guna tersebut.
Bangunan tanpa izin, berlokasi tepatnya di Desa Patok empat belakang Sekolah Dasar (SD). “izin dari PTPN 6 Kayu Aro tida ada itu” ungkap sumber kerincitime.co.id.
Kepastian tidak ada izin ini juga diakui oleh Maneger PTPN 6 Kayu Aro Heri Kurniawan. “kita belum mengeluarkan izin untuk membangun Gedung Serba Guna tersebut” ungkapnya.
Meskipun belum mengantongi izin Ironisnya, bangunan itu berdiri diperumahan para guru SD, yang terlebih dahulu dirubuhkan untuk bangun gedung serbaguna tanpa izin Kepsek SD.
Pantauan dilokasi pembangunan serbaguna sudah hampir selesai dengan ukuran bangunan 18 Meter X 14 Meter dengan tinggi bangunan 8 Meter.
“mereka berani membangun gedung serbaguna itu, karena ada izin dari Bupati Kerinci dan Dinas Dikjar, mestinya, Kades Patok Empat harus minta izin sama PTPN6 bukan sama Bupati Kerinci. Karena lahan yang mereka pakai untuk pembangunan permanen itu, adalah milik Hak Guna Usaha (HGU)” ungkap sumber dari PTPN6.
Ditambahkan sumber, Kades Dedi untuk segera menghentikan pembangunan gedung ini sebelum ada izin dari pihak Perusahaan.
“Jangan jual nama Bapak Adirozal selaku Bupati Kerinci lah, lalu dengan mudahnya membangun dengan mencaplok lahan di areal HGU dong,”ujarnya.
Terpisah Dedi Kades Patok Empat saat ditemui dikediamannya, Sabtu (8/2/20) sekitar pukul 12:00 wib, terkait soal pembangunan ini, sedang tidak berada ditempat. Menurut salah seorang keluarga yang ada di rumah mengaku Kades sedang ke ladang. (red)