Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pembangunan Gedung Serba Guna Desa Patok Empat diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN 6 Kayu Aro Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi menjadi hangat diperbincangkan.
Sebab sudah dipastikan belum ada izin penggunaan lahan PTPN 6 Kayu Aro itu untuk membangun Gedung Serba Guna Desa Patok Empat dari dana Desa tahun 2019 itu. Bangunan tanpa izin, beroaksi tepatnya di Desa Patok empat belakang Sekolah Dasar (SD).
Menariknya nama Bupati Kerinci Adirozal disebut-sebut orang yang memberi izin kepada Desa Patok Empat untuk membangun diatas lahan HGU tersebut.
“mereka berani membangun gedung serbaguna itu, karena ada izin dari Bupati Kerinci dan Dinas Dikjar.
“Mestinya, Kades Patok Empat harus minta izin sama PTPN6 bukan sama Bupati Kerinci. Karena lahan yang mereka pakai untuk pembangunan permanen itu, adalah milik Hak Guna Usaha (HGU)” ungkap sumber dari PTPN 6.
“Jangan jual nama Bapak Adirozal selaku Bupati Kerinci lah, lalu dengan mudahnya membangun dengan mencaplok lahan di areal HGU dong,”ujarnya.
Terpisah Dedi Kades Patok Empat saat ditemui dikediamannya, Sabtu (8/2/20) sekitar pukul 12:00 wib, terkait soal pembangunan ini, sedang tidak berada ditempat. Menurut salah seorang keluarga yang ada di rumah mengaku Kades sedang ke ladang.
Bupati Kerinci Adirozal hingga berita ini dipublish belum dapat dikonfirmasi. (red)