Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Kasus Aborsi AM (20) salah seorang mahasiswi di Salah satu kampus STIKES di Padang, Sumbar yang merupakan warga Kampung Tengah, Koto Baru Kota Sungaipenuh, Jambi terungkap.
Secara maraton, Satreskrim Polres Kerinci dan Setreskrim Polsek Sungaipenuh melakukan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi sampai siang dan malam.
Kasi Penmas Humas Polres Kerinci AIPTU Suyatno, dikonfirmasi mengatakan, bahwa sejak tanggal 30 November 2023 penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan mencari barang bukti serta menetapkan tersangka kasus tersebut.
“Iya, tim penyidik telah menggelar perkara, dan menetapkan 2 tersangka kasus aborsi AM,” kata AIPTU Suyatno, Minggu (10/12/2023).
Dikatakannya, kedua tersanga adalah RM yang merupakan pacar AM dan Y (46) seorang Ibu rumah tangga atau dukun aborsi warga desa seberang Kecamatan Persisir bukit kota sungai penuh Provinsi Jambi.
“RM merupakan pacarnya AM, Y merupakan sorang perempuan membantu aborsi,” ungkapnya.
Adapun barang bukti diamankan, Satu lembar baju dan celana tidur, Satu unit motor Honda beat warna hitam, satu unit motor Honda beat warna merah hitam nopol T 6189 XQ dan Satu buah helm warna pink dan Satu buah cangkul.
Kedua pelaku diganjar pasal 384 ayat 1 dan 2 KUHPidana Jo 55 ayat 1 KUHPidana Jo 56 ayat 2 KUHPidana dengan acaman 5-6 tahun penjara.
Kejadian aborsi terjadi pada hari kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.00 wib didesa kotobaru kecamatan kotobaru kota sungai penuh provinsi Jambi. AM meninggal di RSU MHA Thalib Sungaipenuh karena mengalami pendarahan berat dan demam tinggi. (Ega)