Berita KERINCI – Adi Muklis, terdakwa kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2008 ‘galau’ atas kasus yang melibatkan beberapa anggota DPRD Keinci. Vonis yang diberikan kepadanya dinilai tebang pilih.
“Saya divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan mereka hanya 3 tahun penjara tanpa uang pengganti,” kesalnya.
Masa tahanan terhadap para terdakwa lain itu tidak diambil pusing oleh Adi Muklis. Namun, mereka tidak diminta membayar uang pengganti.
Sedangkan Adi Muklis sendiri, selain menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara itu, ia juga diwajibkan membayar ganti rugi.
“Uang pengganti saya sebesar Rp 1,25 miliar. Padahal uang tersebut tidak hanya saya yang menikmatinya, tapi dibagikan kepada anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009 lalu,” terangnya.
“ Kecuali Ade Utama, karena dia memang tidak terlibat. Ini saja yang menjadi keluhan dan kekecewaan saya terhadap vonis tersebut,” terangnya.
Reporter : ero/cep
Sumber: st28