Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Arnizal.M kabid Damkar Kabupaten Kerinci yang diduga melakukan tindak Pidana Korupsi dilingkungan Dinas pemadam Kebakaran Kab. kerinci sejak tahun 2017 s/d 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan Nagara lebih kurang 4 M dalam tahap penyelidikan pihak kejaksaan Sungai Penuh memeriksa 6 orang saksi kamis/09/04/2020.
Dilansir portalbuana.com, Hasan Basri. SH.MH pengacara saat dikonfirmasi menyebutkan Kejaksaan Kerinci menunjukkan keseriusannya mengusut laporan kita tentang hal kasus yang melilit Arnizal.M.
6 (enam)Â orang saksi dari Dinas tersebut hadir dalam panggilan jaksa sebagai saksi.
“saya sebagai Advokat telah ada komitmen sebagai kuasa hukum untuk mendampingi saksi.
mencoba mensiasati dan memainkan percaturan untuk mengelabui perbuatannya selama ini” ungkap Hasan Basri.
Ditegaskannya, jika ada anggota atau pegawai Damkar yang mencoba membantu, melindungi kasus Arnizal tidak menutup kemungkinan akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.
Kasusi ini bukan hal yang kecil tambah Hasan, ia berharap kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya atau yang berwenang dalam menangani kasus ini untuk menuntaskan. (red)