HukumJambi

Kasus Korupsi Miliaran Mandeg, Jadi PR Kejati Baru

JAMBI, Beberapa kasus korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) yang merugikan negara ratusan miliar hingga saat ini tidak ada kejelasan. Padahal, pihak Kejati telah menetapkan tersangkanya. Misalnya saja kasus kredit macet di BRI Jambi, dimana kejati sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yakni Effendi Syam pegawai BRI dan Zein Muhammad pimpinan perusahaan Raden Motor. Ada sekitar Rp 52 miliar uang negara yang tidak dapat dikembalikan pihak Raden Motor.

Pekerjaan Rumah Kejati Baru Menanti
1. Kasus kredit macet di BRI Jambi, yang merugikan negara Rp 52 M dengan tersangka Effendi Syam dan Zein Muhammad
2. Korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Hamba Muarabulian dengan anggaran dana APBN dan APBD Rp 3,2 Miliar dengan tersangka Husni E Taufik dan suplier alat kesehatan, Adhiarto
3. Penggelapan pajak PT Delimuda Perkasa (DMP)
4. Kasus dugaan korupsi di IAIN STS Jambi dengan proyek senilai, yakni Rp 110 Miliar
5. Bantuan bencana alam gempa bumi 1 Oktober 2009 untuk Kabupaten Kerinci sebesar Rp 104 Miliar

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Hamba Muarabulian. Dalam perkara ini, direktur rumah sakit, Husni E Taufik dan suplier alat kesehatan, Adhiarto ditetapkan sebagai tersangka. Proyeknya berasal dari anggaran APBN dan APBD senilai Rp 3,2 miliar.
Ada juga kasus dugaan penggelapan pajak PT Delimuda Perkasa (DMP) yang tidak memiliki lahan perkebunan tetapi sudah bisa memproduksi minyak sawit mentah (CPO) selama beberapa tahun terakhir.

Padahal, sudah ada tiga orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni tersangka satu, Jufendiwan tersangka dua dan tersangka tiga Surya Darmadi sebgai Komisaris Utama atau Direktur Utama PT DMP.

Selanjutnya kasus dugaan korupsi di IAIN STS Jambi, dimana penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Meski nilainya besar, yakni Rp 110 Miliar, namun kasus ini tidak ada lagi dengungnya di Kejati.

Terakhir, kasus Bantuan bencana alam gempa bumi 1 Oktober 2009 untuk Kabupaten Kerinci sebesar Rp 104 Miliyar. Tidak main-main, pihak Kejati Jambi yang digalangi oleh Asintel Kejati Wito SH sudah membawa belasan orang turun ke lepangan untuk melakukan penyelidikan beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini belum ada seorangpun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Pengamat hukum, Joni Najwan saat dikonfirmasi mengatakan, mengenai beberapa kasus yang mandeg di Kejaksaan, mungkin dari pihak kejaksaan memiliki sumber daya manusia (SDM) yang terbatas untuk mengusut semua kasus korupsi yang ada di provinsi Jambi.

”Kita harus menghormati pihak penegak hukum seperti penyidik kejaksaan yang sedang menanggani kasus korupsi, tetapi dari pihak penyidik harus transparan dalam mengusut kasus ini,” ujar Joni Najwan

“Kalau dari pihak kejaksaan tidak transaparan, maka akan timbul pertanyaan dari masyarakat, maka masyarakat tidak akan percaya lagi dengan pihak penegak hukum,” sebutnya

Dengan banyaknya kasus lama yang mandeg, pengerjaan kasus baru juga bukan merupakan alasan bagi Kejati. Pasalnya, sudah lima bulan terakhir, pihak Kejati tidak melakukan penyelidikan kasus baru.

Beberapa kasus yang saat ini penangananya jalan di tempat, diantaranya kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Kerincitime.co.id, Jambi, Kejati Jambi telah menetapkan mantan Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor 459/N.5.FD.1/07/2012, tertanggal 26 Juli 2012. namun, sampai saat ini, kasus Pramuka ini juga menemui kejanggalan. Meski sudah ditahan, namun AM Firdaus belum juga dilimpahkan ke Pengadilan.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Pengamat lainnya, Dr Sahuri Lasmadi mengatakan, apabila suatu kasus sudah dinaikan menjadi Penyidikan atau sudah menetapkan tersangka, maka kasus itu harus benar-benar diusut tuntas.

”Jangan sampai kasus tersebut mandeg, karna bisa merugikan tersangka, sekarang kita lihat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasusnya langsung mandeg,” kata Sauhuri kepada koran ini.

Sauhuri yang juga dosen FH Unja ini menyebutkan Kejaksaan harus meningkatkan kinerjanya lagi.”Apabila kinerja pihak Kejaksaan seperti ini akan mencoreng kinerja dari pihak kejaksaan dimata masyarakat,” ungkapnya.

Kasipenkum Kejati Jambi Andi Ashari jika dikonfirmasi selalu mengatakan, kasus-kasus yang ditangani oleh Kejati Jambi tidak ada yang mandeg, semua masih dalam proses.
“Prosesnya perlu waktu, jadi tidak ada yang mandeg,”ungkapnya beberapa waktu lalu.

sumber: jambi ekspres

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button