Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Kadis Pendidikan Provinsi Jambi Agus Herianto dan Rakhmat Hidayat disebut melakukan setoran atau pemberi suap sebesar Rp. Miliar, ini muncul dalam BAP Zumi Zola dalam kasus OTT Suap Ketok Palu RAPBDP Provinsi Jambi.
“Agus Herianto Kadis Pendidikan Provinsi Jambi dan Rakhmat Hidayat, Keduanya sudah disebutkan dalam BAP Zumi Zola sebagai Pemberi suap sebesar 1 Miliar” tutur Fazin dari Gerakan Pemuda Jambi Peduli hukum (GPJPH) saat aksi didepan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pada Jum’at lalu 01/03/2019.
Dilansir nuansajambi.com media partner kerincitime.co.id Fazin mengatakan, ditegaskannya dugaan suap yang dilakukan oleh Agus Herianto dan Rakhmat Hidayat bukan opini yang keluar dari masyarakat, namun hasil BAP Zumi Zola yang memiliki kekuatan hukum.
“Suap yang dilakukan Agus dan Rakhmat Hidayat ini muncul nya dari BAP Zumi zola, artinya ada kekuatan Hukum. Nah sekarang tinggal KPK jemput saja kok repot” kata Fazin. (red)