Kasus Pelanggaran Pemilu Oleh CE-Ratu Ternyata Sudah Diambil Alih Gakkumdu Tanjab Timur
Kerincitime.co.id, Berita Muara Sabak – Laporan dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang oleh pasangan CE- Ratu di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, telah ditangani oleh Sentra penegakaan hukum terpadu (Gakkumdu) setempat.
Informasi ini didapatkan dari surat permintaan klarifikasi Bawaslu Tanjab Timur, kepada pelapor dugaan pelangaran tersebut, Syaiful Bahri.
Diketahui, Bawaslu Provinsi Jambi, menyerahkan laporan tersebut ke Bawaslu Tanjab Timur. Bawaslu Tanjab Timur kemudian memproses laporan itu dengan memanggil sejumlah saksi dan pelapor.
Dalam surat itu, pelapor (Syaiful Bahri) dan saksi (Asnawi) diminta menghadap Tim Sentra Gakkumdu, Kabupaten Tanjungjabung Timur di Gedung Bersama lantai 2, Muarasabak, pada Jumat 11 Desember 2020.
Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan. Sesuai Perbawaslu nomor 14 tahun 2016, Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Polisi, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan kejaksaan negeri.
“Kemarin kami diminta menghadap ke sentra Gakkumdu di Bawaslu Tanjab Timur,” kata Syaiful Bahri, Sabtu 12 Desember 2020.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, mengaku, tiga laporan ke Bawaslu tersebut masih diproses.
“(Laporan kampanye Ce-Ratu di Sadu) sekarang sedang berporses di Bawaslu Tanjab Timur,” ungkap Wein, kepada media.
Sementara, mengenai laporan kampanye Ratu Munawaroh di Kota Jambi yang diadakan pada masa tenang, serta kampanye Ratu yang mengajak komisaris BUMN Cecep Surayana, juga sedang diproses pihaknya.
“Saat ini masih dalam kajian,” tambah Wein.
Tim Advokasi Al Haris-Abdullah Sani, Sarbaini SH, mengapresiasi Bawaslu Provinsi Jambi yang bekerja maksimal dalam menegakkan aturan Pilkada.
“Kita sangat yakin Bawaslu profesional. Buktinya, laporan kita terdahulu terkait kasus bagi-bagi sembako, sudah ditindaklanjuti sampai ke kejaksaan,” beber Sarbaini.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada serentak ini, jangan sampai dibuat cacat akibat cara-cara kotor dan melanggar aturan yang ada.
“Kalau melanggar aturan, harus ditindak. Kalau memenuhi unsur pidana, penjarakan supaya di pilkada berikut tidak ada lagi kecurangan dan pelanggaran aturan pilkada,” tutupnya.(irw)