Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (14/9/21), kembali memeriksa sejumlah saksi kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Berdasarkan data yang diperoleh Metrojambi.com, beberapa orang saksi yang hari ini dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Salah satunya adalah Varial Adhi Putra, kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Saksi lainnya yakni Wasis Sudibyo selaku Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Jambi, Nusa Suryadi selaku Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Jambi, serta Budi Nurahman selaku Staf Pelaksana pada Biro Pemerintahan dan OTDA Setda Provinsi Jambi (mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR tahun 2017).
Selanjutnya Wahyudi Apdian Nizam selaku Kasubbag Program Dinas PUPR Propinsi Jambi, Dheny Ivantriesyana selaku PNS (Humas Dinas PUPR Provinsi Jambi), Hendri Eriadi selaku Kasi Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas PUPR Propinsi Jambi, dan Edi Damhuri selaku PNS/PPTK Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Saksi lainnya yang juga dipanggil hari ini yaitu Dody Irawan, mantan kepala Dinas PU Jambi yang kini menjadi staf pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap mantan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi, Saipudin.
Erwan Malik dan Saipudin juga merupakan terpidana dalam kasus ini, dan telah menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini, seperti pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 serta sejumlah kontraktor dan pihak swasta. (Irw)
Sumber: Metrojambi.com