Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Mantan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik mengaku jika hari ini, Selasa (14/9/21), kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi, Erwan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wiwid Iswara, Fahrul Rozi, Zainul Arfan, dan Arrakhmat Eka Putra, yag merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
“Dimintai keterangan untuk tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi yang saat ini ditahan di KPK,” kata Erwan.
Erwan yang juga terpidana dalam kasus ini menambahkan pemeriksaan hari ini cuma mengulang pertanyaan saat pemeriksaan terdahulu. “Juga diambil sumpah,” tandasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra hari ini juga ikut diperiksa. Namun Varial enggan memberikan keterangan saat ditanyai wartawan usai pemeriksaan.
Varial yang mengenakan baju kemeja warna putih bahkan berupaya menghindari wartawan dengan bergegas berlari menuju mobil. (Irw)
Sumber: Metrojambi.com