Gara-gara Jualan Togel di Warung Tuak Pria Ini Duduk di Kursi Pengadilan

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Seorang pria bernama Andareas, warga Pallmerah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, terpaksa disidang karena terlibat kasus perjudian, yakni judi toto gelap (togel).
Oleh jaksa Albar, yang menangani perkara tersebut menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 303 Ayat (1), ke-1, kitab Undang-undang Hukum Pidana, tentang perjudian. “Dalam kasus ini ada 2 tersangka lain, namun masih DPO,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Dalam perkara ini, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polresta Jambi saat operasi pekat 2019. “Ia ditangkap saat minum tuak di sebuah warung tuak, saat jualan togel,” kata jaksa.
“Menyatakan terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, dan menjadikannya sebagai pencaharian,” katanya.
Dipersidangan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Ia pun tak membantah dakwaan jaksa, dan siap menjalani hukuman dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id. (Irw)