BERITA JAMBI – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi 2010, Kamis (13/8) dilimpahkan oleh penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Kedua tersangka yakni Idris Mulya Rambe, Direktur Sarana dan Prasarana RS Mattaher Jambi, bersama Zulheri, Direktur Utama PT Sindang Muda Sarasan (SMS), yang sebelumnya ditahan di rutan Kejagung. Keduanya dibawa langsung dari Jakarta oleh Tim penyidik yang diketuai Husin Fahmi, dengan pengawalan ketat, tiba di Kejari Jambi, sekitar pukul 13.40 WIB.
Sampai di Kejari, tersangka proyek pengadaan Alkes senilai Rp49,9 Miliar ini langsung dibawa ke lantai II Kejari Jambi. Kurang lebih satu jam, serah terima pelimpahan tersangka dan barang bukti, keduanya langsung di bawa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.
Diungkapkan Kasi Intel Kejari Jambi, Karya Graham Hutagaol, kasus ini diselidiki oleh penyidik Kejagung. Namun karena locus perkaranya di Jambi, tersangka dilimpahkan ke Kejari. “Hari ini, kedua tersangka telah dilimpahkan tahap II, tersangka dan barang bukti,” terangnya.
Lebih lanjut, Karya menjelaskan, Proyek pengadaan 82 item senilai Rp 49,9 miliar tersebut, telah merugikan negara hingga mencapai Rp 24 miliar lebih. “Sekarang perkaranya sudah tahap penuntutan dan kedua tersangka kini berstatus tahanan JPU,” katanya. (hfz jambiupdate)