Kerincitime.co.id, Kerinci – Masyarakat Provinsi Jambi siap-siap kecewa. Pasalnya, rencana pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya dilontarkan Pemerintah Provinsi Jambi ternyata tidak bisa dilaksanakan.
Sebelumnya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jambi merencanakan pemutihan akan dilakukan pada November dan Desember 2016 nanti. Namun setelah dilakukan pengkajian, ternyata rencana tersebut tidak bisa dilaksanakan.
“Setelah kita lakukan pengkajian dan rapat bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi, ternyata rencana pemutihan ini tidak bisa kita laksanakan,” ujar Kabid Pajak Dispenda Provinsi Jambi Suharso, saat dikonfirmasi metrojambi.com, Kamis (20/10).
Alasannya, kata Suharso, dikarenakan tidak sinkronnya data yang dimiliki Ditlantas Polda Jambi dengan Dispenda Provinsi Jambi. Dikatakannya lagi, untuk melakukan pemutihan data antara dua lembaga ini harus sinkron terlebih dahulu.
Lantas kapan pemutihan akan dilaksanakan? Suharso menegaskan untuk saat ini tidak bisa dilaksanakan. “Kita belum bisa pastikan kapan akan dilaksanakan. Yang jelas saat ini tidak bisa, karena menunggu data sinkron dulu,” tegasnya.
Lebih lanjut Suharso mengatakan, defisit anggatan juga menjadi kendala tidak dilaksanakannya pemutihan. Menurut dia, keterbatasan dana membuat pihaknya tidak bisa melakukan sosialisasi mengenai rencana pemutihan ini.
“Rencana kita bulan Oktober ini kan sosialisasi hingga ke desa-desa. Tapi karena rasionalisasi anggaran, jadi tidak bisa dilaksanakan,” bebernya.
Lebih lanjut Suharso mengatakan terkait tidak jadi dilaksanakannya pemutihan ini, pihaknya mengimbau agar warga tetap melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraannya tepat waktu.
“Bagi kendaraan dengan plat luar daerah, juga kita imbau untuk memutasikannya ke Jambi,” pungkasnya.(metrojambi)