Kerincitime.co.id, JAMBI – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi saat ini tengah melakukan pengusutan terkait dugaan adanya penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Taman Budaya Jambi. Indikasi awal, terjadi kerugian Negara sebesar Rp 80 juta.
Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Jambi, Raadi, Selasa (1/10). “Ada indikasi pengelolaannya (dana BOS, red) tidak beres. Kita baru melakukan penyelidikan,” kata Raadi.
Dugaan sementara, penyimpangan pengelolaan dana BOS tersebut dilakukan dengan cara membuat faktur dan stempel yang akan digunakan untuk bukti pertanggungjawaban yang dipalsukan.
Raadi menambahkan, pada tahun 2009 dana BOS yang diterima SMP Taman Budaya Jambi senilai Rp 114 juta, kemudian tahun 2010 senilai Rp 120 juta, tahun 2011 senilai Rp 106 juta, dan tahun 2012 senilai Rp 133 juta. “Kerugian belum bisa dipastikan. Indikasi awal Rp 80 juta. Nanti akan dimintakan audit pada pihak yang berwenang melakukan audit,” tandasnya.(metrojambi.com)