Kejari Tanjab Barat Musnahkan Narkoba Senilai Rp 5 Miliar
Kerincitime.co.id, Berita Tanjab Barat –Â Barang Bukti (BB) tindak pidana narkoba dalam 26 perkara yang sudah inkrah dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari)Â Tanjung Jabung Barat.
Barang bukti tersebut berupa 5 Kg sabu-sabu senilai Rp 5 MilIar, Daun Ganja seberat 250 Gram senilai Rp 2 juta lebih dan pil ekstasi 80 butir dengan nilai Rp 8 juta dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Rabu (18/12/2019).
Kasi BB dan Rampasan Kejari Tanjab Barat Sefri Hendra mengatakan, Dalam 26 perkara, separuhnya merupakan tindak pidana narkoba dengan 18 orang pelaku.
“Untuk bb narkoba jenis Sabu sebanyak 5 kg, Ganja 250 gram dan 80 butir ekstasi, tindak pidana Narkoba ini ada 18 pelaku. 26 perkara ini sudah inkrah semua,” katanya.
Ia juga menyebut total Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan tersebut kurang lebih senilai Rp. 5.010.000.000.
“Terhitung dari bulan Juli sampai sekarang, kalau dirupiahkan total BB Sabu sekitar 5 Miliar, Ganja berkisar 2 jutaan, Ekstasi 80 jutaan,” tukasnya. (Irw)