HukumJambi

Kejati Jambi Selamatkan Rp 5,26 Miliar Uang Negara Sepanjang 2019

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Sepanjang Tahun 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, mengklaim berhasil selamatkan uang negara sejumlah Rp 5,26 miliar.

Penyelamatan uang negara tersebut dari bidang tindak pidana khusus (Pidsus).

“Kejati telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 5,26 miliar dari tindak pidana khusus di tahun 2019,” kata Andi Nurwinah, Kepala Kejati Jambi.

Selain penyelamatan uang negara, Korps Adhyaksa juga merilis sejumlah kasus korupsi yang ditangani sepanjang 2019, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.

Ditingkat penyelidikan, Kejati menyelidiki sebanyak 31 perkara. Sementara dipenyidikan sebanyak 22 perkara dan 9 perkara naik ke penuntutan.

Selain itu masih ada perkara yang masih dalam upaya hukum banding 1 perkara, kasasi 3 perkara. Pada 2019, perkara yang masih dalam proses penyelidikan adalah laporan mobil dinas unsur pimpinan DPRD Tebo.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Sementara ditingkat penyidikan, Kejati Jambi, sudah meningkatkan status dugaan korupsi pembangunan auditorium UIN STS Jambi. Bahkan penyidik menetapkan 5 orang sebagai tersangka. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button