Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Arfan Yani, menjatuhkan hukuman penjara terhadap 5 terdakwa kasus pengerusakan dan pengeroyokan oleh kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB).
Kelima terdakwa adalah warga Suku Anak Dalam (SAD), yang dikenakan pasal tentang kepemilikan senjata rakitan. Mereka adalah Pitunda, Sumi, Bujang putih, Nyandang, Betilas, yang didampigi penasehat hukumnya Romel.
“Menimbang bahwa para terdakwa telah terbukti memiliki senjata tajam, dan senjata api rakitan,” kata Hakim Arfan Yani, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Senin (16/12/2019).
Dengan demikian, menurut majelis, para terdakwa layak mendapati hukuman.
“Yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” katanya.
Para terdakwa pun dijatuhi hukuman ringan, yakni 5 bulan penjara.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa masing-masing selama 5 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangi sepenuhnya. Dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah,” sebut Yakin Arfan Yani.
Dengan putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama 1 minggu, untuk terdakwa maupun jaksa menyatakan sikap pikir-pikir. (Irw)