HukumMuaro Jambi

Kesaksian Camat Kumpeh Ulu dalam Kasus Dana Desa

Saksi camat dan Mantan Camat (Hendro/brito.id)

Kerincitime.co.id, Muaro jambi – Sejumlah perangkat Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, dihadirkan sebagai saksi dipersidangan, dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa, dengan terdakwa Marzuki bin Imron.

Selain perangkat desa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi, juga menghadirkan mantan Camat Kumpeh Ulu Tahun 2017, dan Camat Aktif Kumpeh Ulu saat ini, atas nama Afrizal. Para saksi dibagi menjadi 2 kelompok, yang diperiksa secara bergantian, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Erika Sari Emsah Ginting, dan dua orang anggotanya, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.

Menjawab pertanyaan hakim, Afrizal selaku camat membenarkan bahwa adanya sejumlah pembangunan fisik di Desa Kadang Lopak Alai, di tahun 2016 dan di tahun 2017.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

“Dananya dimasukan ke rekening desa, dan penarikannya kebutuhan,” kata saksi.

“Beberapa kali inspektorat melakukan audit. Tapi saya tahu adanya pembangunan yang tidak selesai, dan fiktif itu dari sekdes,” sambungnya.

Sementara Sobri, mantan Camat Kumpeh Ulu di tahun 2016 juga mengaku adanya pembangunan yang tidak selesai. “Waktu di tahun 2016 ada. Tapi saya waktu itu belum tau ada atau tidak inspektorat melakukan audit,” kata Sobri.

Keterangan saksi lainnya, yakni Kartika selaku perangkat desa, mengaku banyak kegiatan yang tidak dikerjakan, namun dana dicairkan. Termasuk honor yang seharusnya ia terima, namun tidak diterima.

“Banyak pak, ada beberapa jalan yang memang sama sekali tidak dikerjakan, tapi dananya cair. Terus ada penyewaan vibrator juga dicairkan, tapi sewanya tidak ada. Termasuk honor kami yang seharusnya diterima, tidak kami terima,” kata salah satu perangkat Desa, Kartika.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Dari keterangan para saksi ini, sempat dibantah oleh terdakwa. Menurutnya ia tidak pernah memegang uang tersebut. “Semua tidak benar yang mulia. Saya tidak pegang uang. Yang pegang itu Bendahara,” kata terdakwa.

Diketahui dalam korupsi dana desa ini, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp.516.305.813. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button