Keselamatan Tempat Wisata Harus Diaudit
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Libur panjang Lebaran 1444 H digunakan warga untuk mengunjungi banyak tempat wisata. Sayang, kegiatan pariwisata masih tetap memakan korban.
Kecelakaan tempat wisata seperti kurang mendapat perhatian. Coba saja simak kejadian Bocah 8 Tahun Tenggelam di Kolam Lamanda, kejadian ini menyita perhatian masyarakat, tapi diperlukan mendapatkan perhatian penuh dari penegak hukum dan pemerintah setempat.
LSM Perisai Kobra salah satu lembaga yang memelototi pelayanan masyarakat di tempat wisata. Dalam pandangan Keselamatan tempat wisata merupakan satu dari tujuh potensi pelanggaran hak-hak konsumen yang sering terjadi sepanjang liburan Lebaran.
Aspek yang paling disorot adalah keselamatan publik pada saat mengunjungi objek wisata. Pemerintah perlu melakukan audit keselamatan di berbagai objek wisata selama liburan. Selain itu, untuk mengurangi resiko selama berwisata, lembaga asuransi juga perlu dilibatkan sehingga sejak dini ada proteksi terhadap kerugian yang mungkin timbul.
Undang-Undang No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan sudah mengingatkan bahwa pembangunan objek dan daya taris wisata dilakukan dengan memperhatikan sejumlah hal: kemampuan untuk mendorong peningkatan ekonomi dan sosial budaya; nilai-nilai agama, adat istiadat dan lokal; kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup; serta kelangsungan usaha pariwisata itu sendiri. Usaha pariwisata dilaksanakan oleh usaha berizin yang berbadan hukum Indonesia. (red)