Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Tim gabungan Ditjen Gakkum Lingkungan Hidup dan Lingkungan (LHK), Balai Taman Nasional Berbak Sembilang dan Polda Jambi, menangkap S alias LG di Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan, seorang pemburu satwa harimau dahan.
“Pelaku LG ditangkap setelah tim mengembangkan informasi dari pelaku sebelumnya S yang ditangkap karena melakukan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi ketika hendak bertransaksi di Kota Jambi yang mengakui mendapatkan bagian tubuh satwa itu dari pelaku LG warga Musi Banyu Asin sebagai pemburu,” kata Komandan Brigade SPORC Brigade Harimau Jambi, Beth Venri, di Jambi Selasa.
Sebelumnya tim telah menangkap pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dan kasusnya tengah disidik PPNS BPPHLHK Sumatera SPORC Brigade Harimau Jambi .Tersangka kini telah dititipkan di rutan Polda Jambi.
Pengembangan kegiatan operasi ini didasari dari pemeriksaan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka S yang merupakan pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa Macan Dahan yang menginformasikan bahwa pelaku S Alias LG merupakan pemburunya.
Berbekal keterangan tersebut tim meluncur ke tempat tersangka S alias LG di Dusun Pancoran, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyu Asin,.
Yang bersangkutan dibawa ke Markas Komando SPORC Brigade Harimau Jambi untuk diserahkan kepada PPNS dan dilakukan pemeriksaan, kata Beth Venri.
Sementara itu Kepala BPPHLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea, memberikan apresiasi kepada Tim dan PPNS membongkar jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Provinsi Jambi.
Menurut keterangan pelaku LG , dirinya berburu hewan di perkebunan karet di sekitar tempat tinggalnya di Dusun Pancoran dan sudah dilakukan lebih kurang setahun belakangan ini. Namun penyidik akan terus menggali keterangan lain berdasarkan informasi-ok informasi yang ada.
Atas perbuatannya, LG telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum lima tahun dan dendam maksimum Rp100 juta. (Irw)
Sumber: Antara