HukumNasional

Mario Peras Mahasiswi, Usai Disuruh Bugil Lewat Video Call

Ilustrasi Video Mesum
Ilustrasi Video Mesum

Kerincitime.co.id – Polisi meringkus pemuda bernama Mario Valentino (21) terkait kasus pemerasan terhadap seorang mahasiswi di Kepulauan Bangka Belitung. Aksi pemerasaan itu terjadi setelah korban dijebak pelaku yang memintanya untuk beradegan bugil lewat video call di aplikasi, WhatsApp.

“Pelaku kami tangkap pada 11 Juli 2019 di rumahnya, menindaklanjuti laporan dari seorang mahasiswi yang melaporkan ke Polda Babel terkait tindakan pemerasan yang dilakukan pelaku terhadap dirinya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Indra Krismayadi saat konfrensi pers di Mapolda Babel, Jumat (26/7/2019).

Dikutip dari Suara.com–jaringan Jambiseru.com media partner kerincitime.co.id, aksi pemerasan oleh pelaku terhadap korban bermula saat berkenalan dengan korban pada Juni 2019 lewat Facebook. Lalu keduanya sering berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Selanjutnya pada 3 Juli 2019, keduanya melakukan video call dan saat itu pelaku menjanjikan uang sebesar Rp 3 juta kepada korban jika mau membuka baju dan memperlihatkan bagian atas tubuhnya kepada pelaku, kemudian pelaku melakukan onani.

“Saat melakukan video call tersebut, tanpa sepengetahuan korban, pelaku telah men-screenshot video call tersebut dan pelaku mengirimkan screenshot tersebut untuk mengancam korban,” katanya.

Ia mengatakan, hasil screenshot video call tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban dengan meminta uang sebesar Rp 5 juta dan mengajak untuk melakukan hubungan suami istri.

Pelaku terus melakukan pengancaman sejak 6 Juli hingga 9 Juli dengan terus meminta uang kepada korban, jika korban tidak mau memenuhinya maka screenshot itu akan disebarkan oleh oleh pelaku ke media sosial.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

“Karena korban takut, akhirnya pada 11 Juli 2019 sekitar pukul 13.20 WIB mentransfer uang sebesar Rp 500.000 ke rekening pelaku dan langsung melaporkan hal itu kepada kami,” ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa telepon genggam, gambar hasil screenshot dan lainnya telah diamankan di Mapolda Babel guna diproses lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan dengan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” katanya. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button