Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Kokos Jiang terpidana korupsi Rp 477 miliar divonis penjara. Kokos pun kini harus kembalikan uang negara yang jika dijejerkan tingginya setara Eiffel
Tim intelijen Kejagung menangkap terdakwa korupsi batu bara Rp 477 miliar, Kokos Jiang alias Kokos Leo
Kokos sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun jaksa mengajukan kasasi dan menganulir vonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis kasasi menyatakan Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar.
Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp 477 miliar.
Kokos ditangkap pada Senin (11/11/2019) lalu, di Jalan TB Simatupang, 71 Ciracas, Jakarta Timur, Senin pukul 19.00 WIB. Rencananya, Kokos akan mengembalikan uang pengganti Rp 477 miliar siang nanti, jika Kokos membayar dengan pecahan Rp 100.000 maka gepokan uang itu akan setinggi Eiffel Tower 400 meteran seperti dilansir detikcom. (Irw)