1.470 Pil Ekstasi & Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Jambi
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, memusnahkan ribuan barang bukti perkara narkotika, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Dari puluhan perkara yang inkracht tersebut, barang bukti yang dimusnahkan yakni 587 paket sabu-sabu, 1.470 butir pil ekstasi, 8 paket ganja, 1 bungkus besar berisi ketamin (bahan pembuat narkoba), dan 5 butir psikotropika.
“Yang dimusnahkan ini sebagian barang bukti yang dijadikan bukti dipersidangan. Sementara lainnya sudah lebih dulu dimusnahkan,” kata Aji Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jambi, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, (17/12).
Untuk jenis narkotika, barang bukti dimusnahkan dengan cara dicampur air, dilarutkan dengan deterjen, kemudian diblender. Selain itu, pemusnahan barang bukti lainya dilakukan dengan cara dibakar. Sementara handphone yang juga dari hasil tindak kejahatan narkotika turut dimusnahkan.
“Ribuan barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dicampur deterjen kemudian diblender. Sementara barang bukti lainnya, terkait kasus narkotika dimusnahkan dengan cara dihandurkan dan dibakar,” ujarnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara dari Agustus 2019 hingga sekarang. Aji menjelaskan, barang bukti tersebut didapat dari Polda, Polresta, dan BNN.
“Barang bukti itu semua merupakan perkara dari Polda, Polresta, dan BBN yang sudah inchart semua,” katanya. (Irw)