HukumJambi

Miliki Ekstasi dan Sabu, Rico Diamankan Dikamar Kos

Kerincitime.co.id, Berita Jambi– Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi telah berhasil mengamankan diduga pengedar narkoba yakni Rico Ricardo (35), pelaku diamankan di Kosan Talita yang berada di Jalan Syamsu Bahrun, Kelurahan Sungaiputri, Kecamatan Telanaipura.

Petugas saat melakukan penangkapan dari tangan pelaku di temukan tiga paket sabu ukuran kecil yang ditemukan di dalam kosan, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin (28/1) sekitar pukul 22.00 Wib.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tim pertama kali memdapatkan informasi jika di kos tersebut kerap digunakan untuk transaksi narkoba. Dari informasi tersebut kemudian dilakukan pendalaman dam ditemukan sabu sebanyak tiga bungkus kecil. “Dan itu diakui pelaku bahwa narkoba tersebut miliknya di kosan yang juga milik pelaku ,” Ujarnya kepada nuansa jambi media partner kerincitime.co.id, Jumat (1/2)

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Priyo menyebutkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.90 gram itu dismpan diatas lemari disalah satu kamar kos milik tersangka.”Disimpannya. Kosan itukan punya dia Rico,” ucapnya.

Dari lokasi di Sungi Putir tim kemudian mengembangkan ke lokasi lainya yang berada di Suangai Kambang dan menemukan esktasi sebanyak 10 butir. “Kita kembangkan ke kosan milik Rico yang berada di jalan Amir Hamzah Sungai Kambang kita temukan sebanyak tiga bungkus ekstasi,” ucapnya.

Disebutkan ekstasi tersebut disembunyikan tersangka di dalam lemari yang ada disalah satu kamar kos. “Disimpan di lemari dan diakuinya milinya sendiri” ucapnya.

Saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan dan pemerksaan terhadap pelaku kemungkina adanya penjualannke lokais lain.”Kita terus kembangkan saat ini,” pungkasnya (bud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button