HOT NEWSHukumJambi

KPK Pastikan Akan Tahan Zola, Penyidikan Terus Dilakukan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Gubernur Zumi Zola, meski telah berstatus tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK memastikan segera menahan Zumi jika ketentuan dalam KUHAP sudah terpenuhi.

“Kenapa (Zumi Zola) belum ditahan karena memang kami mengacu kepada Pasal 21 KUHP, maka tidak tertutup kemungkinan penahanan dilakukan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Kendati penahanan belum dilakukan, Febri membantah penyidikan kasus Zumi Zola telah dihentikan. Menurut dia, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan sebuah perkara.

“Karena UU Nomor 30 Tahun 2002 itu mengatakan bahwa KPK tidak bisa menghentikan perkara. Jadi saya kira kita fokus saja pada proses hukum yang berjalan. Kami pastikan penanganan kami masih terus berjalan sama seperti kasus-kasus yang lain,” jelas Febri.

Baca juga:  Jurus Penipuan Tukar Uang Baru untuk THR, Ibu Muda Ini Ditangkap

KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai “uang ketok palu” kepada anggota DPRD Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Baca juga:  Nakal! Sudah Dilarang, CV. Putra Bahari Mandiri Malah Melakukan Usaha Pertambangan

Sumber : Serujambi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button